Tampilkan postingan dengan label FIQH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQH. Tampilkan semua postingan

ZAKAT PROFESI


 (SUCIKAN HATI BERSIHKAN PENGHASILAN)
Oleh : Dr. Ardiansyah, M. Ag
SEKRETARIS KOMISI FATWA MUI SUMUT
DOSEN HADIS AHKAM FAK. SYARIAH - IAIN SU
 
    1.       Zakat Menyucikan dan Menenangkan
Zakat salah satu rukun Islam yang diwajibkan agama atas umat Islam yang mampu. Membayar zakat berarti mensucikan diri dan harta dari hak-hak orang lain, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah swt: “Ambillah zakat dariharta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah [9]: 103). Membersihkan harta dari hak-hak orang lain dan menyucikan hati kita dari segala penyakitnya. Zakat berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam dalam makna yang luas. Mensejahterakan bagi yang menerima zakat dan menenangkan hati bagi yang menunaikannya. Dengna membayar zakat kita telah terlibat langsung mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang kerap kali berdampak buruk terhadap kestabilan keamanan. Kemiskinan dapat saja menyebab seseorang berbuat kejahatan dan bertindak criminal. Justru karena itu, Nabi Muhammad saw telah mengingatkan kita lewat sabda: “Kemiskinan dapat menyeret seseorang kepada kekafiran” (HR. al-Baihaqy dalam kitab Syu’ab al-Iman dari Anas bin Malik ra.)

    2.       Zakat Profesi; Pengertian dan Dasar Hukumnya
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan perbulan yang terkumpul selama setahun dan melebihi nisab 93,6 gram emas, maka dikenakan zakat 2,5%. Hal ini sesuai dengan fatwa MUI Pusat tanggal 01 Rabiul Akhir 1402 H / 26 Januari 1982 dan fatwa MUI Sumatera Utara tanggal 25 Muharram 1425 H / 17 Maret 2004 M.
                Dewasa ini, di tanah air khususnya di Sumatera Utara perbincangan seputar Zakat Profesi semakin banyak dibahas dalam berbagai kesempatan. Hal ini disebabkan kesadaran kaum muslimin akan potensi zakat profesi yang masih belum tersosialisasi dan teroptimalisasikan dengan baik.

    3.       Zakat Profesi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Sosial
Dapat dikatakan bahwa Syeikh Dr. M. Yusuf al-Qardhawi merupakan tokoh sentral dalam pembahasan Zakat Profesi. Paparan penjelasan yang mendetail berkenaan dengan hal tersebut telah lama ia tuangkan dalam kitabnya Fiah az-Zakah.

HAL RUMIT DALAM FAROIDH (WARIS)

Oleh : H. Muhammad Saleh Bin H. Umar


  1. Terjadi kematian bersama
             Jika terjadi suatu kematian yang mengakibatkan dua orang atau lebih mati dalam waktu yang sama sehingga tidak ada satupun yang tahu siapa yang mati terlebih dahulu maka dianggap bahwa mereka mati secara bersama-sama seperti terjadi kecelakaan pada suami istri atau ayah dan anak yang mengakibatkan keduanya mati bersama-sama maka harta pusaka mereka berdua dibagi kepada ahli waris masing-masing.
  2. Hukum Munasakhat
             Al-Munasakhat dalam bahasa Arab berarti 'memindahkan' dan 'menghilangkan', misalnya dalam kalimat nasakhtu al-kitaba yang bermakna 'saya menukil (memindahkan) kepada lembaran lain'; nasakhat asy-syamsu ash-zhilla yang berarti 'sinar matahari menghilang bayang-bayang'.
Makna yang pertama--yakni memindahkan / menukil -- sesuai dengan firman Allah swt berikut:
"...Sesungguhnya Kami telah menyuruh mencatat apa yang telah kamu kerjakan." (al-Jatsiyah: 29)

Sedangkan makna yang kedua sesuai dengan firman berikut:
"Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?" (Al-Baqarah: 106)

MENYEBUT NAMA ALLAH DALAM SEMBELIHAN


Oleh: HM. Hafiz Yazid

                Jumhur Fuqaha selain ulama-ulama dalam mazhab asy-Syafi’I mensyaratkan menyebut nama Allah dalam sembelihan dan ketika hendak menyembelih. Tidak halal binatang yang disembelih dengan tanpa mengucapkan nama Allah dengan sengaja, binatang yang seperti ini dianggap bangkai. Jika binatang tersebut disembelih tanpa mengucapkan nama Allah dalam keadaan lupa, atau yang menyembelih orang Islam yang bisu, atau terpaksa, maka sembelihan boleh dimakan. Allah berfirman:
Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan.”
                Ulama-ulama dalam mazhab Hanbali menambahkan bahwa siapa yang tidak menyebut nama Alllah pada binatang pemburu dengan sengaja atau lupa, binatang buruannya tersebut tidak boleh dimakan. Dari sini, menurut pendapat tahqiqmazhab Hanbali bahwa menyebut nama Allah dalam sembelihan gugur dengan lupa.
                Sedangkan mazhab azh-Zhahiri mensyaratkan menyebut nama Allah dalam sembelihan secara mutlak. Tidak boleh memakan hewan yang tidak disembelih dengan menyebut nama Allah secara sengaja atau lupa.
                Menurut ulama-ulama dalam mazhab Syafi’I, menyebut nama Allah dalam sembelihan berhukum sunnah, namun makruh jika meninggalkannya.

AQIQAH

Hukum dan Hikmahnya

Oleh : Dr. Ardiansyah, MA

1. Pengertian Aqiqah
             Kata Aqiqah berasal dari bahasa Arab yaitu "iqqah" atau "aqqah". Secara etimologi memiliki makna membelah, memutus, atau memotong. Penggunaan kata ini pada awalnya untuk menunjukkan bulu hewan yang disembelih ketika menyambut kelahiran seorang anak. Kemudian istilah itu dipergunakan dalam pengertian syara' untuk menunjukkan hewan yang disembelih pada hari ketujuh dari anak yang baru lahir sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt.
               Bagi masyarakat Arab di zaman Nabi, aqiqah untuk anak perempuan merupakan hal yang sangat baru dan tentu saja mengundang kontroversi. Sebelumnya, jangankan untuk dihormati, keberadaan bayi perempuan merupakan aib bagi keluarga sehingga praktik pembunuhan bayi perempuan menjadi lazim, seperti diisyaratkan dalam Al-Qur'an: "Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padam) mukanya dan dia sangat marah."(QS. An-Nahl [16]:58).
                  Dalam buku sejarah klasik bangsa Arab jahiliyah yang ditulis oleh Ibnu 'Atsir berjudul al-Kamil fi al-Tarikh disebutkan , pembunuhan bayi perempuan merupakan stategi mengontrol keseimbangan populasi penduduk dalam masa tribal (kesukuan). Pembunuhan bayi-bayi perempuan secara selektif dan proporsional menstabilkan penduduk dan mencegah kemerosotan standar hidup mereka.

2. Dasar hukum Aqiqah 
                  Berdasarkan hadis Nabi, para ulama berbeda pendapat tentang hukum Aqiqah.
Pertama, menurut mazhab Zhahiriyah Abu dau azh-Zhahiri, Imam al-Hasan al-Bashri, Imam Laits bin Sa'ad hukum aqiqah adalah Wajib. Pendapat kedua, menurut Abu Hanifah hukumnya Tathawwu' (tidak wajib dan tidak pula sunnah) atau disebut juga mubah/boleh dikerjakan boleh tidak. Pendapat ketiga, menurut jumhur ulama diantaranya Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad hukumnya Sunnah Muakkad.
Bagaimanakah bisa terjadinya perbedaan pendapat antara berbagai ulama?

PAKAIAN WANITA MUSLIMAH MENURUT ISLAM

Oleh: H. Hasanuddin Dollah Hasibuan, Lc. MA.

* Fungsi Pakaian
         * Menutup Aurat dan Perhiasan
                    Fungsi utama daripada pakaian adalah menutup aurat, di atas fungsi yang lainnya. Dianggap sebagai fungsi utama sebab menyangkut kemaslahatan bagi orang lain, tidak hanya untuk diri sendiri. Jika aurat dibuka maka ia mengundang nafsu birahi orang lain, terutama lawan jenis, yang pada akhirnya akan menyebabkan terjadinya hubungan seks yang tidak sah, alias zina. Sedangkan zina merupakan perbuatan yang sangat dikecam Allah swt. Selain sebagai penutup aurat, pakaian juga dipandang sebagai perhiasan yang membuat manusia semakin terhormat, rapi, dan menyenangkan dipandang mata, tidak seperti hewan yang tidak mengenakan pakaian sama sekali, sehingga tidak enak dipandang. Pakaian dalam kedua fungsi ini telah dinyatakan Allah swt dalam Al-Qur'an Surah Al-A'raf ayat 26:
           "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian taqwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah. Mudah-mudahan mereka ingat"

       Mengenai batasan aurat yang wajib ditutup, ulama berbeda pendapat:
       Zahiriah dan Ath-Thabari: Aurat bagi laki-laki hanya qubul dan dubur. Selainnya tidak aurat. Dalilnya adalah firman Allah swt pada surah Al-A'raf ayat 26 yang menggunakan kata sawa atakama yang menurut mereka pengertiannya terbatas pada qubul dan dubur pada laki-laki. Dalil lainnya adalah, di sebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari bahwa paha Nabi saw dibiarkan Nabi saw terbuka sehingga dilihat sahabat pada waktu perang Khaibar. Jika paha aurat tentulah Nabi saw tidak membiarkannya terbuka di hadapan sahabatnya. Demikian dalil kelompok ini.
         Abu Hanifah: Lutut bagi laki-laki termasuk aurat yang wajib ditutup
         Syafi'i: Pada dasarnya pusat dan dua lutut tidak aurat, namun wajib ditutup. Karena jika keduanya tidak ditutup maka kewajiban menutup aurat yang ada di antara pusat dan lutut tidak terpenuhi. Sesuatu yang harus dengannya baru kewajiban dapat diwujudkan maka sesuatu itu dihukumkan wajib.
      Malik: Pusat tidak aurat, sebab Nabi membiarkannya terbuka di waktu perang khaibar di hadapan sahabat-sahabatnya. Sedangkan paha menurutnya makruh dibuka. Tegasnya, pusat dan paha menurutnya tidak wajib ditutup.
         Sedangkan aurat wanita, semu tubuhnya adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Demikian pendapat mayoritas ulama. Kedua telapak tangan tidak termasuk aurat yang wajib ditutup. Alasannya, wajah dan kedua telapak tangan wajib dibuka pada saat ihram dalam pelaksanaan haji, dan jumhur ulama membolehkan wajah dan kedua telapak tangan perempuan bagi laki-laki yang bermaksud menikahinya.

WAKAF DALAM ISLAM

Oleh: Fadhilah KH. OK. Mas'ud

* Definisi Wakaf
           Wakaf secara bahasa adalah menahan (al-habs). Adapun menurut istilah Ulama fiqih: Menahan harta berupa rumah, gedung, mesjid, sekolah, tanah, kebun, dan lain sebagainya di jalan Allah swt. Semua manfaat dan hasil dari benda wakaf dipergunakan untuk kepentingan umat Islam, baik untuk penuntut ilmu Agama, para mujtahid, anak-anak yatim, janda-janda miskin dan yang lainnya.

* Hukum Wakaf
           Berwakaf merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Rasul saw. mendorong umatnya agar berwakaf, sehingga terbantu orang-orang fakir dan miskin serta anak-anak yatim dan janda-janda miskin. Wakaf juga sangat membantu umat Islam secara umum.
           Wakaf  merupakan amalan yang tetap diperoleh pahalanya walaupun orang yang berwakaf sudah wafat, selama benda yang diwakafkan dimanfaatkan oleh manusia, burung-burung, atau hewan.
Apakah kata mewakafkan diri terdapat dalam ajaran Islam?
Apakah benda yang diwakafkan itu ada waktunya?

7 GOLONGAN DALAM NAUNGAN ALLAH

 
Di hari tiada perlindungan selain perlindungan-Nya
Oleh : Dr. Ardiansyah, MA
Matan Hadis                                                                             
Artinya : “Dari Abu Hurairah ra. Dari Rasulullah saw bersabda : “Tujuh golongan dalam naungan Allah di hari tiada perlindungan melainkan perlindungan-Nya:
1. Imam / Pemimpin yang adil
2. Pemuda yang tumbuh dalam ibadah
3. Pemuda yang hatinya bergantung pada Masjid
4. Dua orang Pemuda yang saling menyayangi karena Allah dan berpisah karena-Nya
5. Pemuda yang diajak wanita terkemuka nan cantik (untuk berzina) kemudian ia menolaknya seraya berkata: "Aku takut kepada Allah"
6. Pemuda yang bersedekah & menyembunyikannya, hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya
7. Pemuda yang mengingat Allah dalam kesendirian, maka beruraianlah air matanya


Terdapat sedikit perbedaan dalam matan hadis pada riwayat muslim yaitu pada point ke-6, yaitu tangan kanannya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kirinya. Jadi apakah ada hadis dhoif dalam buku shahih muslim?

Baca Selengkapnya....
mirror
Download Ceramah 7 Golongan Naungan Allah