PAKAIAN WANITA MUSLIMAH MENURUT ISLAM

Oleh: H. Hasanuddin Dollah Hasibuan, Lc. MA.

* Fungsi Pakaian
         * Menutup Aurat dan Perhiasan
                    Fungsi utama daripada pakaian adalah menutup aurat, di atas fungsi yang lainnya. Dianggap sebagai fungsi utama sebab menyangkut kemaslahatan bagi orang lain, tidak hanya untuk diri sendiri. Jika aurat dibuka maka ia mengundang nafsu birahi orang lain, terutama lawan jenis, yang pada akhirnya akan menyebabkan terjadinya hubungan seks yang tidak sah, alias zina. Sedangkan zina merupakan perbuatan yang sangat dikecam Allah swt. Selain sebagai penutup aurat, pakaian juga dipandang sebagai perhiasan yang membuat manusia semakin terhormat, rapi, dan menyenangkan dipandang mata, tidak seperti hewan yang tidak mengenakan pakaian sama sekali, sehingga tidak enak dipandang. Pakaian dalam kedua fungsi ini telah dinyatakan Allah swt dalam Al-Qur'an Surah Al-A'raf ayat 26:
           "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian taqwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah. Mudah-mudahan mereka ingat"

       Mengenai batasan aurat yang wajib ditutup, ulama berbeda pendapat:
       Zahiriah dan Ath-Thabari: Aurat bagi laki-laki hanya qubul dan dubur. Selainnya tidak aurat. Dalilnya adalah firman Allah swt pada surah Al-A'raf ayat 26 yang menggunakan kata sawa atakama yang menurut mereka pengertiannya terbatas pada qubul dan dubur pada laki-laki. Dalil lainnya adalah, di sebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari bahwa paha Nabi saw dibiarkan Nabi saw terbuka sehingga dilihat sahabat pada waktu perang Khaibar. Jika paha aurat tentulah Nabi saw tidak membiarkannya terbuka di hadapan sahabatnya. Demikian dalil kelompok ini.
         Abu Hanifah: Lutut bagi laki-laki termasuk aurat yang wajib ditutup
         Syafi'i: Pada dasarnya pusat dan dua lutut tidak aurat, namun wajib ditutup. Karena jika keduanya tidak ditutup maka kewajiban menutup aurat yang ada di antara pusat dan lutut tidak terpenuhi. Sesuatu yang harus dengannya baru kewajiban dapat diwujudkan maka sesuatu itu dihukumkan wajib.
      Malik: Pusat tidak aurat, sebab Nabi membiarkannya terbuka di waktu perang khaibar di hadapan sahabat-sahabatnya. Sedangkan paha menurutnya makruh dibuka. Tegasnya, pusat dan paha menurutnya tidak wajib ditutup.
         Sedangkan aurat wanita, semu tubuhnya adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Demikian pendapat mayoritas ulama. Kedua telapak tangan tidak termasuk aurat yang wajib ditutup. Alasannya, wajah dan kedua telapak tangan wajib dibuka pada saat ihram dalam pelaksanaan haji, dan jumhur ulama membolehkan wajah dan kedua telapak tangan perempuan bagi laki-laki yang bermaksud menikahinya.

0 komentar: