WAKAF DALAM ISLAM

Oleh: Fadhilah KH. OK. Mas'ud

* Definisi Wakaf
           Wakaf secara bahasa adalah menahan (al-habs). Adapun menurut istilah Ulama fiqih: Menahan harta berupa rumah, gedung, mesjid, sekolah, tanah, kebun, dan lain sebagainya di jalan Allah swt. Semua manfaat dan hasil dari benda wakaf dipergunakan untuk kepentingan umat Islam, baik untuk penuntut ilmu Agama, para mujtahid, anak-anak yatim, janda-janda miskin dan yang lainnya.

* Hukum Wakaf
           Berwakaf merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Rasul saw. mendorong umatnya agar berwakaf, sehingga terbantu orang-orang fakir dan miskin serta anak-anak yatim dan janda-janda miskin. Wakaf juga sangat membantu umat Islam secara umum.
           Wakaf  merupakan amalan yang tetap diperoleh pahalanya walaupun orang yang berwakaf sudah wafat, selama benda yang diwakafkan dimanfaatkan oleh manusia, burung-burung, atau hewan.
Apakah kata mewakafkan diri terdapat dalam ajaran Islam?
Apakah benda yang diwakafkan itu ada waktunya?

0 komentar: