MENYEBUT NAMA ALLAH DALAM SEMBELIHAN


Oleh: HM. Hafiz Yazid

                Jumhur Fuqaha selain ulama-ulama dalam mazhab asy-Syafi’I mensyaratkan menyebut nama Allah dalam sembelihan dan ketika hendak menyembelih. Tidak halal binatang yang disembelih dengan tanpa mengucapkan nama Allah dengan sengaja, binatang yang seperti ini dianggap bangkai. Jika binatang tersebut disembelih tanpa mengucapkan nama Allah dalam keadaan lupa, atau yang menyembelih orang Islam yang bisu, atau terpaksa, maka sembelihan boleh dimakan. Allah berfirman:
Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan.”
                Ulama-ulama dalam mazhab Hanbali menambahkan bahwa siapa yang tidak menyebut nama Alllah pada binatang pemburu dengan sengaja atau lupa, binatang buruannya tersebut tidak boleh dimakan. Dari sini, menurut pendapat tahqiqmazhab Hanbali bahwa menyebut nama Allah dalam sembelihan gugur dengan lupa.
                Sedangkan mazhab azh-Zhahiri mensyaratkan menyebut nama Allah dalam sembelihan secara mutlak. Tidak boleh memakan hewan yang tidak disembelih dengan menyebut nama Allah secara sengaja atau lupa.
                Menurut ulama-ulama dalam mazhab Syafi’I, menyebut nama Allah dalam sembelihan berhukum sunnah, namun makruh jika meninggalkannya.

0 komentar: