(SUCIKAN HATI BERSIHKAN PENGHASILAN)
Oleh : Dr. Ardiansyah, M. Ag
SEKRETARIS KOMISI FATWA MUI SUMUT
DOSEN HADIS AHKAM FAK. SYARIAH - IAIN SU
1. Zakat Menyucikan dan Menenangkan
Zakat
salah satu rukun Islam yang diwajibkan agama atas umat Islam yang mampu. Membayar
zakat berarti mensucikan diri dan harta dari hak-hak orang lain, sebagaimana
ditegaskan dalam firman Allah swt: “Ambillah
zakat dariharta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah
[9]: 103). Membersihkan harta dari hak-hak orang lain dan menyucikan hati kita
dari segala penyakitnya. Zakat berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan umat
Islam dalam makna yang luas. Mensejahterakan bagi yang menerima zakat dan
menenangkan hati bagi yang menunaikannya. Dengna membayar zakat kita telah
terlibat langsung mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang kerap
kali berdampak buruk terhadap kestabilan keamanan. Kemiskinan dapat saja
menyebab seseorang berbuat kejahatan dan bertindak criminal. Justru karena itu,
Nabi Muhammad saw telah mengingatkan kita lewat sabda: “Kemiskinan dapat menyeret seseorang kepada kekafiran” (HR.
al-Baihaqy dalam kitab Syu’ab al-Iman dari
Anas bin Malik ra.)
2. Zakat Profesi; Pengertian dan Dasar
Hukumnya
Zakat
profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan perbulan yang terkumpul
selama setahun dan melebihi nisab 93,6 gram emas, maka dikenakan zakat 2,5%. Hal
ini sesuai dengan fatwa MUI Pusat tanggal 01 Rabiul Akhir 1402 H / 26 Januari
1982 dan fatwa MUI Sumatera Utara tanggal 25 Muharram 1425 H / 17 Maret 2004 M.
Dewasa ini, di tanah air
khususnya di Sumatera Utara perbincangan seputar Zakat Profesi semakin banyak
dibahas dalam berbagai kesempatan. Hal ini disebabkan kesadaran kaum muslimin
akan potensi zakat profesi yang masih belum tersosialisasi dan
teroptimalisasikan dengan baik.
3. Zakat Profesi untuk Keadilan dan
Kesejahteraan Sosial
Dapat dikatakan
bahwa Syeikh Dr. M. Yusuf al-Qardhawi merupakan tokoh sentral dalam pembahasan
Zakat Profesi. Paparan penjelasan yang mendetail berkenaan dengan hal tersebut
telah lama ia tuangkan dalam kitabnya Fiah
az-Zakah.
0 komentar:
Posting Komentar