ZAKAT PROFESI


 (SUCIKAN HATI BERSIHKAN PENGHASILAN)
Oleh : Dr. Ardiansyah, M. Ag
SEKRETARIS KOMISI FATWA MUI SUMUT
DOSEN HADIS AHKAM FAK. SYARIAH - IAIN SU
 
    1.       Zakat Menyucikan dan Menenangkan
Zakat salah satu rukun Islam yang diwajibkan agama atas umat Islam yang mampu. Membayar zakat berarti mensucikan diri dan harta dari hak-hak orang lain, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah swt: “Ambillah zakat dariharta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah [9]: 103). Membersihkan harta dari hak-hak orang lain dan menyucikan hati kita dari segala penyakitnya. Zakat berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam dalam makna yang luas. Mensejahterakan bagi yang menerima zakat dan menenangkan hati bagi yang menunaikannya. Dengna membayar zakat kita telah terlibat langsung mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang kerap kali berdampak buruk terhadap kestabilan keamanan. Kemiskinan dapat saja menyebab seseorang berbuat kejahatan dan bertindak criminal. Justru karena itu, Nabi Muhammad saw telah mengingatkan kita lewat sabda: “Kemiskinan dapat menyeret seseorang kepada kekafiran” (HR. al-Baihaqy dalam kitab Syu’ab al-Iman dari Anas bin Malik ra.)

    2.       Zakat Profesi; Pengertian dan Dasar Hukumnya
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan perbulan yang terkumpul selama setahun dan melebihi nisab 93,6 gram emas, maka dikenakan zakat 2,5%. Hal ini sesuai dengan fatwa MUI Pusat tanggal 01 Rabiul Akhir 1402 H / 26 Januari 1982 dan fatwa MUI Sumatera Utara tanggal 25 Muharram 1425 H / 17 Maret 2004 M.
                Dewasa ini, di tanah air khususnya di Sumatera Utara perbincangan seputar Zakat Profesi semakin banyak dibahas dalam berbagai kesempatan. Hal ini disebabkan kesadaran kaum muslimin akan potensi zakat profesi yang masih belum tersosialisasi dan teroptimalisasikan dengan baik.

    3.       Zakat Profesi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Sosial
Dapat dikatakan bahwa Syeikh Dr. M. Yusuf al-Qardhawi merupakan tokoh sentral dalam pembahasan Zakat Profesi. Paparan penjelasan yang mendetail berkenaan dengan hal tersebut telah lama ia tuangkan dalam kitabnya Fiah az-Zakah.

0 komentar: