HAL RUMIT DALAM FAROIDH (WARIS)

Oleh : H. Muhammad Saleh Bin H. Umar


  1. Terjadi kematian bersama
             Jika terjadi suatu kematian yang mengakibatkan dua orang atau lebih mati dalam waktu yang sama sehingga tidak ada satupun yang tahu siapa yang mati terlebih dahulu maka dianggap bahwa mereka mati secara bersama-sama seperti terjadi kecelakaan pada suami istri atau ayah dan anak yang mengakibatkan keduanya mati bersama-sama maka harta pusaka mereka berdua dibagi kepada ahli waris masing-masing.
  2. Hukum Munasakhat
             Al-Munasakhat dalam bahasa Arab berarti 'memindahkan' dan 'menghilangkan', misalnya dalam kalimat nasakhtu al-kitaba yang bermakna 'saya menukil (memindahkan) kepada lembaran lain'; nasakhat asy-syamsu ash-zhilla yang berarti 'sinar matahari menghilang bayang-bayang'.
Makna yang pertama--yakni memindahkan / menukil -- sesuai dengan firman Allah swt berikut:
"...Sesungguhnya Kami telah menyuruh mencatat apa yang telah kamu kerjakan." (al-Jatsiyah: 29)

Sedangkan makna yang kedua sesuai dengan firman berikut:
"Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?" (Al-Baqarah: 106)

0 komentar: