SOMBONG


 Oleh : HM. Hafiz Yazid


Sombong adalah menghina dan memadang rendah orang lain. Alangkah besarnya dosa orang sombong, sampai-sampai Allah tidak mengizinkan mereka untuk memasuki surga, walaupun hanya memiliki sedikit saja dari sifat sombong itu. Hal ini dikarenakan, di dalam sifat sombong itu ada tiga kejelekan yang besar.

Pertama, orang yang sombong adalah orang yang mencabut sifat sombong Allah, karena sombong adalah sifat khusus bagi Allah dan selendang-Nya, sebagaimana yang dijelaskan Rasul dalam hadisnya. Kedua, orang yang sombong adalah orang yang mengingkari kebenaran dan  merendahkan orang lain. Ketiga, sifat sombong adalah lawan dari semua sifat yang terpuji, karena orang yang sombong adalah orang yang tidak mampu mencintai manusia apa-apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri. Mereka juga tidak sanggup bersifat tawaduk, tidak sanggup meninggalkan sifat hasad dan ghadhab (amarah). Mereka juga tidak sanggup menahan amarah, lemah lembut  dalam nasihat, serta meninggalkan riya. Demikian penjelasan Imam al-Ghazali dalam bukunya Kitab al-Arba’in fi Ushul ad-Din.
Sebab-sebab yang menimbulkan Sifat Sombong

1.       Ilmu Pengetahuan
2.       Amal dan Ibadah
3.       Sombong karena Garis Keturunan
4.       Bangga dengan Kecantikan
5.       Bangga dengan Harta
6.       Sombong dengan Kekuatan
7.       Bangga dengan  pengikut, penolong, keluarga, dan kerabat

 Baca Selengkapnya....
Mirror 

10 KEWAJIBAN KEPADA NABI MUHAMMAD SAW


Oleh : HM. Hafiz Yazid

Dalam bukunya, Hadza al-Habib Muhammad SAW YA MUHIB, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri menjelaskan bahwa kewajiban  umat Islam memiliki kepada Nabi Muhammad SAW ada sepuluh.

      1.       Mengimani Nabi Muhammad SAW
      2.       Mencintai Nabi Muhammad SAW
      3.       Menaati Nabi Muhammad SAW
      4.       Mengikuti Nabi Muhammad SAW
      5.       Meneladani Nabi Muhammad SAW
      6.       Memuliakan Nabi Muhammad SAW
      7.       Menghormati Nabi Muhammad SAW
      8.       An-Nashihah Kepada Rasul SAW
      9.       Mencintai Ahli Bait dan Sahabat Nabi Muhammad SAW
      10.   Bersalawat Kepada Nabi Muhammad SAW
     
      Mirror

KITAB CATATAN AMAL


    Oleh : H. Nano Wahyudi, Lc

     1.       Pengertian Kitab Catatan Amal
Kitab catatan amal yang dimaksud dalam kajian ini yaitu kitab yang di dalamnya dicatatkan oleh malaikat seluruh amal yang dilakukan hamba selama di dunia. Adapun malaikat yang disebutkan dalam pengertian ini adalah malaikat Katabah yang dikenal dengan Kiraman Katibin atau Raqib ‘Atid, bukan malaikat Hafazhah yang dikenal dengan Mu’aqqibat. Allah SWT berfirman yang artinya : “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Infithar: 10-12).

    2.       Kepastian Kitab Catatan Amal
Adanya kitab catatan amal yang akan diserahkan kepada hamba di akhirat kelak adalah benar dan pasti berdasarkan Al-Qur’an, Hadits dan Ijmak. Oleh karena itu, maka wajib mengimaninya. Dan siapa yang mengingkarinya kafir.

    3.       Jumlah Kitab Catatan Amal
Dari sejumlah ayat Al-Quran dan butir Hadits terkait, zhahirnya jelas menunjukkan bahwa setiap mukallaf hanya memiliki satu kitab catatan amal di akhirat kelak, walaupun di dunia berjumlah lebih dari satu di akhirat kelak.

    4.       Model Pengambilan Kitab Catatan Amal
Apabila seorang hamba meninggal dunia, maka kitab catatan amalnya disimpan dalam perbendaharaan di bawah ‘Arsy. Kemudian, apabila seluruh hamba dikumpulkan di mahsyar kelak, maka Allah SWT mengirimkan angin yang akan menerbangkan kitab catatan amal dari perbendaharaandi bawah ‘Arsy sehingga terkalungkan ke leher pemiliknya masing-masing.

ZAKAT PROFESI


 (SUCIKAN HATI BERSIHKAN PENGHASILAN)
Oleh : Dr. Ardiansyah, M. Ag
SEKRETARIS KOMISI FATWA MUI SUMUT
DOSEN HADIS AHKAM FAK. SYARIAH - IAIN SU
 
    1.       Zakat Menyucikan dan Menenangkan
Zakat salah satu rukun Islam yang diwajibkan agama atas umat Islam yang mampu. Membayar zakat berarti mensucikan diri dan harta dari hak-hak orang lain, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah swt: “Ambillah zakat dariharta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah [9]: 103). Membersihkan harta dari hak-hak orang lain dan menyucikan hati kita dari segala penyakitnya. Zakat berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam dalam makna yang luas. Mensejahterakan bagi yang menerima zakat dan menenangkan hati bagi yang menunaikannya. Dengna membayar zakat kita telah terlibat langsung mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang kerap kali berdampak buruk terhadap kestabilan keamanan. Kemiskinan dapat saja menyebab seseorang berbuat kejahatan dan bertindak criminal. Justru karena itu, Nabi Muhammad saw telah mengingatkan kita lewat sabda: “Kemiskinan dapat menyeret seseorang kepada kekafiran” (HR. al-Baihaqy dalam kitab Syu’ab al-Iman dari Anas bin Malik ra.)

    2.       Zakat Profesi; Pengertian dan Dasar Hukumnya
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan perbulan yang terkumpul selama setahun dan melebihi nisab 93,6 gram emas, maka dikenakan zakat 2,5%. Hal ini sesuai dengan fatwa MUI Pusat tanggal 01 Rabiul Akhir 1402 H / 26 Januari 1982 dan fatwa MUI Sumatera Utara tanggal 25 Muharram 1425 H / 17 Maret 2004 M.
                Dewasa ini, di tanah air khususnya di Sumatera Utara perbincangan seputar Zakat Profesi semakin banyak dibahas dalam berbagai kesempatan. Hal ini disebabkan kesadaran kaum muslimin akan potensi zakat profesi yang masih belum tersosialisasi dan teroptimalisasikan dengan baik.

    3.       Zakat Profesi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Sosial
Dapat dikatakan bahwa Syeikh Dr. M. Yusuf al-Qardhawi merupakan tokoh sentral dalam pembahasan Zakat Profesi. Paparan penjelasan yang mendetail berkenaan dengan hal tersebut telah lama ia tuangkan dalam kitabnya Fiah az-Zakah.